Untuk diketahui, Mohammad Kece diringkus sehubungan dengan kasus penistaan agama di Bali dan telah dilaksanakan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Ditangkapnya Muhammad Kece atas kasus penistaan agama rupanya menimbulkan amarah salah satu tahanan Bareskrim.
Muhammad Kece kemudian mengalami penganiayaan yang terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu.
“Peristiwanya di tanggal 26 Agustus 2021. Sebenarnya berawal dari pukul 10 malam, tapi penganiayaan terjadi pukul 1.00 dini hari,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi beberapa waktu lalu.
Setelah menjalani hasil visum, Muhammad Kece mendapatkan sembilan luka lebam serta satu luka lain di bagian pinggang.
“Kita lakukan visum dan hasilnya bahwa ditemukan sembilan luka lebam di wajah korban, kemudian satu di pinggang sebelah kanan,” ujar Andi.***