PR DEPOK - Adanya pandemi Covid-19 membuat masyarakat terus harus beradaptasi dengan aturan-aturan baru.
Aturan-aturan baru dibuat agar bisa menekan angka penularan pandemi Covid-19 di kalangan masyarakat.
Salah satu aturan atau syarat yang kini harus ditaati oleh masyarakat salah satunya saat menaiki Kereta Rel Listrik (KRL).
Aturan ini akan berlaku untuk masyarakat selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan kabar yang dihimpun, aturan ini dibuat atau berlaku sejak 8 September 2021 silam hingga penyesuaian aturan berikutnya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, Jumat 24 September 2021, berikut syarat atau aturan naik KRL.
1. Para lansia dapat naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB
2. Menunjukan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama
3. Wajib menggunakan masker ganda (masker medis dan kain)
4. Penumpang dilarang bicara langsung atau melalui telepon genggam saat di dalam KRL
5. Anak di bawah 5 tahun tidak diperbolehkan naik KRL
6. Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi dapat menggunakan KRL dengan menunjukan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka
Baca Juga: BEM SI Ancam Turun ke Jalan jika Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN, Giri: Salut dan Terharu!
7. Bagi penumpang yang memiliki kemorbiditas dan tidak melakukan vaksinasi Covid-19 harus menunjukan surat keterangan dokter.***