Azis Syamsuddin Minta Jadwal Pemeriksaan KPK Atas Perkara Dugaan Maling Uang Rakyat di Lampung Ditunda

- 24 September 2021, 18:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Instagram/@azissyamsuddin_update/Azis Syamsuddin

PR DEPOK – Menanggapi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna pemeriksaan perkara dugaan maling uang rakyat Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta penundaan jadwal.

Azis Syamsuddin meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh KPK karena alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena dinyatakan positif Covid-19.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19, dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," demikian tulis Azis Syamsuddin dalam surat yang ditujukan kepada KPK seperti dikutipPikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Nilai Aksi KKB Papua Tak Ada Kaitan dengan Dana Otsus, Wakil Ketua MPR: Mereka Musuh Negara

Aziz Syamsuddin lantas meminta maaf atas permohonan penjadwalan ulang pemanggilannya oleh KPK.

Dari surat yang beredar, Azis Syamsuddin meminta jadwal pemeriksaan KPK pada Jumat, 24 September 2021 dijadwalkan ulang pada Senin, 4 Oktober 2021.

Adapun surat tertanggal 23 September 2021 yang ditandatangani Azis Syamsuddin tersebut ditujukan kepada Pimpinan KPK u.p. Direktur Penyidikan KPK.

"Sehubungan dengan Surat Panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021 dimana saya diminta menghadap Penyidik KPK pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," dikutip dari isi surat Azis Syamsuddin.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menginformasikan soal adanya pemanggilan Azis Syamsuddin pada Jumat ini, atau terkait surat penjadwalan ulang tersebut.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara maling uang rakyat yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Nakes Gerald Sokoy Dikabarkan Masih Disandera KKB, Berikut Penjelasan Polda Papua

Adapun nama Azis Syamsuddin ikut terjerat dalam kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis Syamsuddin bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap sebesar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju.

Sejauh ini, KPK belum mendapat memberikan informasi secara menyeluruh terkait konstruksi perkara tersebut.

Selain itu, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut belum diinformasikan lebih detail.

Meski demikian, KPK telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x