PR DEPOK - Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line adalah salah satu alat transportasi umum yang dapat digunakan masyarakat saat bepergian.
Saat ini PT KAI Commuter telah mengeluarkan sejumlah aturan tambahan bagi calon penumpang KRL guna mencegah penularan Covid-19.
Sejumlah syarat harus dipenuhi bagi para calon penumpang yang menggunakan jasa KRL agar perjalanan aman dan nyaman.
Baca Juga: Blak-blakan, Ahmad Dhani Ungkap Masa Lalunya di Penjara: Pelaku Sodomi Selalu Digebuki
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.com, Sabtu 25 September 2021, aturan baru tersebut berlaku mulai tanggal 8 September hingga penyesuaian aturan berikutnya.
Berikut syarat naik KRL di masa Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM):
1. Para lansia atau lanjut usia dapat naik kereta pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB;
2. Menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
3. Wajib menggunakan masker ganda (masker medis dan kain);
4. Penumpang dilarang berbicara secara langsung atau menelpon saat berada di dalam KRL;
5. Anak di bawah 5 tahun tidak diperbolehkan naik KRL;
6. Untuk siswa sekolah yang belum cukup umur untuk dilakukan vaksinasi dapat naik KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka;
7. Bagi penumpang yang memiliki komorbiditas dan tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19 harus menunjukkan surat keterangan dokter.
Demikian beberapa aturan terbaru dari PT KAI Commuter untuk masyarakat dapat naik KRL saat PPKM.***