Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap, Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI

- 25 September 2021, 16:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Antara Foto/Wahyu Putro A.

PR DEPOK - Politisi Partai Golkar, Azis Syamsuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal itu lantas akhirnya membuat Azis Syamsuddin menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI.  

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir saat jumpa pers di Jakarta pada Sabtu, 25 September 2021. 

Baca Juga: Disindir Dede Budhyarto Main KPK-KPK-an, Febri Diansyah: Ini Cara Kami Menjaga Semangat Antikorupsi

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies Kadir. 

Dengan pengunduran diri tersebut, Adies Kadir menyatakan bahwa Partai Golkar akan segera mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin untuk posisi Wakil Ketua DPR RI. 

Dia mengungkapkan, belum ada kader yang ditunjuk oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto sejauh ini untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Ketua DPR RI. 

Baca Juga: Indo Pasifik Jadi Fokus Utama KTT Quad: Empat Pimpinan Negara Sepakat Jaga Demokrasi Kawasan

Kendati demikian, ia memastikan seluruh kader Partai Golkar yang menjabat sebagai anggota DPR saat ini memiliki  kesempatan yang sama. 

"Semua punya kans. Semua kader berkualitas. Kami punya 85 orang (di Fraksi Partai Golkar DPR RI). Ini merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar," ucapnya menjawab pertanyaan wartawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 25 September 2021. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Survei Kartu Prakerja Rp150 Ribu Bagi Peserta yang Lolos 

Suap yang diduga sebesar Rp3,1 miliar itu diberikan Azis Syamsuddin kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP). 

Azis Syamsuddin memberikan suap tersebut untuk penanganan perkara maling uang rakyat yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

Dalam pernyataannya, Ketua KPK Firli Bahuri menyesalkan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus maling uang rakyat. 

Baca Juga: Tangkap Azis Syamsuddin KPK Tegaskan Tak Pandang Bulu, Yan: Rakyat Masih Tunggu Penangkapan Harun Masiku

Sebab menurutnya, Azis Syamsuddin merupakan wakil rakyat dan penyelenggara negara yang semestinya bisa menjadi teladan bagi masyarakat. 

"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat, tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita," ucap Firli Bahuri.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x