Bantah Tudingan Miliki Bisnis Tambang Emas di Papua, Luhut Binsar Pandjaitan: Biar Dibuktikan di Pengadilan

- 27 September 2021, 13:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, ditunjukkan hasil laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas.

Selain itu, dalam video juga ditunjukkan rencana dari sejumlah pejabat untuk mengeksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Menanggapi tudingan tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Juga: Ria Ricis Ungkap Banyaknya Cobaan Menuju Hari Pernikahan: Ternyata Benar

Akan tetapi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hingga kini tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf.

Maka dari itu, Luhut akhirnya membawa perkara tudingan tersebut ke ranah hukum.

"Saya sudah meminta mereka untuk minta maaf, dua kali somasi tidak dipenuhi. Saya sudah lakukan semua prosedur hukum, sudah saya ikuti, saya juga diperiksa di Polda Metro Jaya saya ikuti, tidak ada yang tidak saya ikuti," ujarnya.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah