PR DEPOK - Pemerintah pusat kembali melakukan sejumlah pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Terbaru, aktivitas masyarakat yang dilonggarkan adalah konser musik dan pesta pernikahan berskala besar sudah diberikan izin.
Diizinkannya konser musik dan pernikahan berskala besar ini tentu tetap dengan pedoman yang ditetapkan.
Baca Juga: Baby Aurel Lahir, Atta Halilintar Terharu Bisa Menggendong sang Bayi: Cantik Banget Dia
Izin tersebut akan diberikan selama kasus Covid-19 masih terkendali. Setiap penyelenggaraan harus berkoordinasi dengan matang bersama pemerintah dan Satgas Covid-19 setempat.
Kabarnya, keputusan memberikan izin kedua kegiatan tersebut sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.
"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19," tutur Menkominfo Johnny G. Plate dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Sang Putri Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Nia Daniaty: Sudah Bukan Tanggung Jawab Saya
"Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelngaraan yang ditetapkan," kata dia melanjutkan.