Mengaku Tak Ada Paksaan, Permohonan Praperadilan Tersangka Yahya Waloni Dicabut PN Jakarta Selatan

- 27 September 2021, 16:26 WIB
Yahya Waloni.
Yahya Waloni. /PMJ News/Dok Net

PR DEPOK - Permohonan praperadilan untuk tersangka penistaan agama Yahya Waloni dicabut oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono hari ini.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah Yahya Waloni menyatakan tidak ingin melanjutkan sidang.

Yahya Waloni juga mencabut kuasanya terhadap penasihat yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Larang BEM SI Demo Depan Gedung KPK, Geisz: Pindah ke Balai Kota DKI Saja, Dijamin Dijaga dengan Baik

Saat ditanya oleh hakim lebih dari tiga kali terkait permintaannya mencabut permohonan tersebut, Yahya Waloni konsisten menyampaikan keinginannya.

Permohonan praperadilan yang sempat disampaikan kepada tim pengacara yang berjumlah 30 orang dari Ikatan Advokat Musim Indonesia sudah dicabut Yahya Waloni.

Mendengar keinginan tersebut, Hakim kemudian bertanya mengenai kemungkinan adanya paksaan yang diterima Yahya Waloni.

Namun Yahya Waloni mengaku dicabutnya permohonan itu atas keinginan sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak lain.

Baca Juga: Tidak Peduli Sanksi AS, Erdogan: Turki Siap Beli Kembali Sistem Pertahanan Rudal S-400 Milik Rusia

Usai legalisasi penasihan hukum dicabut, sidang sempat ditunda selama beberapa menit untuk menyusun penetapan.

Setelah itu hakim secara resmi mencabut permohonan praperadilan Yahya Waloni.

Dengan demikian, Panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara praperadilan Nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebelumnya Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penistaan agama pada 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Perempuan Ini Bernasib Sial, Jatuh dari Balkon Saat Berhubungan Seks di Balkon

Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA).

Penceramah tersebut dilaporkan bersama pemilik kanal YouTube Trio Datu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x