MUI Sebut Yahya Waloni Bukan Ustaz, Refly Harun: Kalau Pakai Standar, Hanya Segelintir Orang Dipanggil Begitu

- 30 Agustus 2021, 20:29 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari pernyataan MUI yang menilai Yahya Waloni tak pantas disebut ustaz.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari pernyataan MUI yang menilai Yahya Waloni tak pantas disebut ustaz. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, yang menilai Yahya Waloni tak pantas disebut ustaz.

Refly Harun menyoroti pernyataan Cholil Nafis yang menilai ilmu Yahya Waloni masih kurang sehingga ia tidak bisa dikategorikan sebagai seorang ustaz.

Menurut Refly Harun, jika panggilan ustaz hanya boleh dipakai oleh orang yang bergelar profesor, maka hanya akan ada segelintir orang yang dipanggil sebagai penceramah atau ustaz.

Baca Juga: Lagi, PPKM di Jawa-Bali Diperpanang hingga 6 September 2021

"Kalau misalnya pakai standar bahwa ustaz itu harus bergelar profesor misalnya, ya hanya berapa gelintir orang yang dipanggil sebagai penceramah atau bergelar ustaz. Kadang-kadang ada juga ustaz yang ngepop di televisi misalnya, ilmunya juga nggak seberapa juga, tapi disebut ustaz," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia lantas membandingkan dengan seseorang yang disebut sebagai ahli.

Menurutnya, panggilan ahli tersebut relatif didapatkan oleh seseorang.

Baca Juga: Rizky Nazar dan Syifa Hadju Singgung Soal Pernikahan, Sinyal Segera Menuju Pelaminan?

"Itu memang relatif sebenarnya. Saya misalnya dibilang pakar hukum tata negara. Karena orang menyebut saya pakar hukum tata negara, jadilah saya pakar hukum tata negara. Padahal tidak semua hal saya juga paham. Paling tidak in general saya paham," tuturnya.

Lebih lanjut, Refly Harun menilai seharusnya publik mengetahui terlebih dahulu arti dari kata ustaz itu sendiri.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x