Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Menag Yaqut: Akhir September atau Awal Oktober 2021

- 28 September 2021, 07:59 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

Akan tetapi, pencairan insentif untuk 2021 akan dilakukan secara terpusat melalui anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Menag menjelaskan bahwa Jawa Timur akan menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

Baca Juga: Cerita Mistis Pendaki 14 Tahun Bernama Gibran yang Hilang 5 Hari di Gunung Guntur, Mengaku Tak Alami Malam

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Menag Yaqut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Zain menegaskan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Menurutnya, kriteria tersebut antara lain, aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA atau MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA), dan belum lulus sertifikasi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 September 2021: Aldebaran Curigai Orang Terdekat, Rendy Mengundurkan Diri?

Adapun syarat lainnya, yakni memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.

Selanjutnya, untuk kriteria berupa berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi," kata Zain.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x