PR DEPOK – Proses pencairan insentif kepada guru madrasah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan sudah memasuki tahap finalisasi.
Namun karena adanya keterbatasan anggaran, insentif ini akan diberikan guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai jumlah kuota masing-masing provinsi.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama, Selasa 28 September 2021, berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah non-PNS untuk mendapatkan insentif ini.
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA;
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah;
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satmilkanya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
9. Belum usia pensiun (60 tahun);
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
Baca Juga: Tunda Peluncuran Aplikasi Versi Anak, Instagram: Kami Butuh Dengarkan Kekhawatiran Orang Tua
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***