Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Non PNS, Kemenag Akan Segera Cairkan Kepada 300.000 Pengajar

- 30 Agustus 2021, 15:20 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /Jurnal Soreang /kemenag.go.id

PR DEPOK - Insentif terhadap 300.000 guru madrasah non PNS akan segera dicairkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pencairan insentif bagi guru madrasah non PNS dijadwalkan cair bulan September 2021.

Ada sejumlah kriteria guru madrasah non PNS yang berhak menerima insentif tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Dilihat akan Mengungkap Kecerdasan Emosional yang Anda Miliki

Dijelaskan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bahwa saat ini sudah masuk tahap finalisasi.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tutur Menag pada Senin, 30 Agustus 2021.

Dana total yang akan digelontorkan adalah sejumlah Rp647 miliar untuk 300.000 guru madrasah non PNS.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," lanjut Yaqut seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman Kemenag.

Baca Juga: Tanpa Disadari, Kesalahan Saat Mengaplikasikan Make Up dan 3 Kebiasaan Berikut Ternyata Bisa Merusak Mata

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x