Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Non PNS, Kemenag Akan Segera Cairkan Kepada 300.000 Pengajar

- 30 Agustus 2021, 15:20 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /Jurnal Soreang /kemenag.go.id

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah