Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Non PNS, Kemenag Akan Segera Cairkan Kepada 300.000 Pengajar

- 30 Agustus 2021, 15:20 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /Jurnal Soreang /kemenag.go.id

PR DEPOK - Insentif terhadap 300.000 guru madrasah non PNS akan segera dicairkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pencairan insentif bagi guru madrasah non PNS dijadwalkan cair bulan September 2021.

Ada sejumlah kriteria guru madrasah non PNS yang berhak menerima insentif tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Dilihat akan Mengungkap Kecerdasan Emosional yang Anda Miliki

Dijelaskan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bahwa saat ini sudah masuk tahap finalisasi.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tutur Menag pada Senin, 30 Agustus 2021.

Dana total yang akan digelontorkan adalah sejumlah Rp647 miliar untuk 300.000 guru madrasah non PNS.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," lanjut Yaqut seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman Kemenag.

Baca Juga: Tanpa Disadari, Kesalahan Saat Mengaplikasikan Make Up dan 3 Kebiasaan Berikut Ternyata Bisa Merusak Mata

Berikut ini kriteria penerima insentif guru madrasah non PNS dari Kemenag:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Baca Juga: Buntut Ringannya Hukuman Waketum KPK, Cipta Panca Minta KPK Dibubarkan: daripada Bebani Keuangan Negara

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah