Jenis hingga Waktu yang Tepat untuk Ibu Hamil Jalani Vaksinasi Covid-19 Sesuai Ketentuan Kemenkes

- 28 September 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /pixabay/Greyerbaby

PR DEPOK - Ibu hamil termasuk dalam daftar kelompok rentan yang sangat berisiko bila terpapar Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaporkan mengalami gejala berat hingga meninggal dunia.

Untuk itu melindungi ibu hamil dan bayi dari risiko Covid-19 menjadi prioritas program vaksinasi tahun ini. Kabar baiknya, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) secara resmi telah merekomendasikan vaksinasi bagi ibu hamil.

Baca Juga: Sudah Menyelesaikan Pelatihan Kartu Prakerja tapi Status Masih Aktif? Simak Cara Atasinya Berikut ini

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resminya.

Dengan demikian, Kemenkes menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Kesehatan tingkat provinsi, Kepala Dinas Kesehatan tingkat kabupaten/kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 agar segera memulai program vaksinasi kepada ibu hamil terutama di wilayah dengan kasus yang terbilang tinggi.

Khusus untuk kelompok rentan yang satu ini, proses skining terhadap status kesehatan sasaran harus dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Format skrining yang ada dalam kartu kendali khusus ibu hamil juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Kapolri Kirim Surat ke Jokowi, Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Gagal TWK ke Bareskrim

Sementara untuk jenis vaksin, Kementerian Kesehatan telah menentukan platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Dosis pertama vaksin bisa mulai diberikan saat memasuki trimester kedua kehamilan.

Sedangkan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval masing-masing jenis vaksin.

Serupa dengan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok lain, petugas akan melakukan monitoring untuk mengetahui kemungkinan adanya efek samping yang muncul atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan STB Gratis dari Kominfo agar Bisa Beralih ke TV Digital

Di setiap pos kartu vaksinasi, petugas telah menyediakan contact person yang bisa dihubungi saat ibum hamil mengalami keluhan usai menjalani vaksinasi.

Keluhan juga bisa dilaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x