Kemenag Buka Permintaan Bantuan untuk Pesantren, Direktur PD Pontren: Pengajuan Proposal hingga 4 Oktober 2021

- 29 September 2021, 08:20 WIB
Pengajuan proposal bantuan pesantren dari Kemendag dibuka hingga 4 Oktober 2021.
Pengajuan proposal bantuan pesantren dari Kemendag dibuka hingga 4 Oktober 2021. /Dok. Kemenag RI

PR DEPOK – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah membuka permintaan bantuan yang ditujukan kepada pesantren.

Waryono Abdul Ghafur selaku Direktur PD Pontren melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa proposal bantuan sudah bisa diajukan sampai 4 Oktober 2021.

“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” kata Waryono di Jakarta, 28 September 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemeng RI.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Rabu, 29 September 2021: Tayang Stolen, The Amazing Spider-Man 2, dan First Kill

Ia menuturkan terdapat dua jenis bantuan yang bisa didapatkan oleh pesantren di tahun 2021.

Bantuan yang diberikan yakni bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren dan bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.

“Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal bantuannya,” tutur Waryono.

Baca Juga: 56 Pegawai KPK Gagal TWK akan Direkrut Kapolri, Mahfud MD: Kontroversi Bisa Diakhiri, Mari Melangkah ke Depan

Waryono kemudian menjelaskan pengajuan bantuan harus diberikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:

1. Pemberi bantuan;

2. Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan;

3. Aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan;

Baca Juga: Cek di Sini! Berikut Link Live Streaming Manchester United vs Villarreal di Liga Champions

“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” ungkap Waryono.

“Batas akhir pengajuan bantuan pada 4 Oktober 2021,” ucap Waryono seraya mengulang pernyataannya.

Waryono tidak lupa mengingatkan kepada pesantren untuk berhati-hati dan waspada sehubungan dengan munculnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Info Kartu Prakerja Gelombang 22 hingga Giring Sebut Ada Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta

Mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengatakan pendistribusian bantuan akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

“Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya. Informasi resmi tentang program bantuan ini bisa diikuti melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” pungkasnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x