PR DEPOK – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kontroversi soal 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri.
Menurut Mahfud, kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyetujui permohonan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri tersebut sudah benar.
“Kontroversi ttg 56 pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Rabu, 29 September 2021.
Kemudian Mahfud memaparkan pasal terkait kewenangan presiden.
“Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014,” tuturnya.
Lantas salah satu warganet menanggapi pernyataan Mahfud soal 56 pegawai KPK tersebut yang di dalamnya termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
Baca Juga: Giring Yakin Kader PSI yang Paling Mengerti DKI Jakarta, Christ Wamea: Bocah Ini kok Makin Parah