Argo menerangkan bahwa mantan pegawai KPK nantinya akan mendapatkan penugasan mengenai antikorupsi di institusi Polri.
Beberapa tugasnya seperti melaksanakan pendampingan pengadaan barang dan jasa atau pemantauan terhadap anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.
Argo yang merupakan jenderal bintang dua menuturkan bahwa perekrutan 57 mantan pegawai KPK adalah suatu niat baik setelah mereka diberhentikan dari tempat kerja sebelumnya.
“Rasanya itu antara KPK dengan Kepolisian itu tidak bisa terpisahkan. Kami selalu ada silaturahmi dan komunikasi. Kemarin kami mendengar bahwa ada informasi 56, awalnya 56 orang teman-teman dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK-nya, sekarang 57,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka menjadikan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Polri.
“Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan 56 pegawai KPK sangat diperlukan dalam rangka ikhtiar pencegahan tindak pidana korupsi serta membantu dalam mengawal jalannya program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional termasuk kebijakan-kebijakan strategis lainnya.
“Oleh karena itu kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan tak dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri,” katanya.