Benarkah Pasien Kanker Tak Boleh Terima Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasan Ahli

- 2 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pexels/SHVETS production/

Baca Juga: Soroti Sikap Emosional Mensos Tri Rismaharini, Gubernur Gorontalo: Saya Sangat Prihatin

Akan tetapi,  namun pasien kanker dengan kategori ini masih harus berkonsultasi dengan dokter ahli.

Sementara itu, pasien kanker yang berusia di atas 60 tahun juga layak diberi vaksin Covid-19 asalkan memenuhi rekomendasi umum.

Hal ini perlu diperhatikan mengingat kondisi setiap pasien berbeda, jadi konsultasi dengan dokter ahli sebelum menerima vaksin Covid-19 wajib  dilakukan.

Berdasarkan hasil studi di University of Arizona Health Sciences, memang didapati bahwa pasien yang menjalani kemoterapi memiliki respons imun yang lebih rendah terhadap dua dosis vaksin Covid-19.

Akan tetapi, setelah menerima dosis ketiga vaksin Covid-19, respons imun pasien justru meningkat.

Lalu, sesuai hasil Studi yang dilakukan kepala onkologi medis gastrointestinal di UArizona Cancer Center, Rachna Shroff, MD, MS, dan timnya terhadap 53 pasien kanker yang menjalani pengobatan seperti kemoterapi, diketahui. 

Baca Juga: Gagal Jadi Marinir Angkatan Laut usai Tabrak Penjual Sekoteng, Parto Patrio: Tempurung Dengkul Sampai Mencong

bahwa sebagian besar pasien kanker memiliki antibodi untuk SARS-CoV-2 setelah pemberian dua dosis vaksin Covid-19.

Akan tetapi, respons imun mereka lebih rendah daripada orang dewasa yang sehat.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah