Geger Foto Bendera Mirip HTI di Gedung Merah Putih, KPK Sampaikan Klarifikasi

- 3 Oktober 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram @official.KPK/

Selain itu, pegawai KPK tersebut juga melanggar kode etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta

“Yang bersangkutan melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen, loyalitas kepada komisi, dan mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan kepada atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui “whistle blowing” apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi,” kata Ali Fikri.

Lalu, melanggar nilai profesionalisme untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis

“Termasuk, pelanggaran terhadap nilai kepemimpinan untuk saling menghormati, menghargai sesama insan komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” tuturnya.

Meski demikian, ia berpendapat bahwa  pemasangan bendera yang mirip bendera HTI tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok HTI yang dilarang.

Baca Juga: Sudah Hampir 2 Tahun Belum Pulang ke Indonesia, Jerome Polin Kirim Ini untuk Kedua Orang Tuanya

Maka dari itu, tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

Akan tetapi, Ali Fikri tetap mengingatkan seluruh insan pegawai KPK untuk dapat menjaga kerukunan umat beragama dengan menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK.

Hanya atribut yang dijadikan sarana ibadah yang diperbolehkan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah