Pegawai KPK Ungkap Ada Bendera HTI di Ruang Kerja Gedung Merah Putih KPK, Ali Fikri: Langgar Nilai Integritas

- 3 Oktober 2021, 07:18 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

PR DEPOK - Kabar beredar bahwa diduga terdapat bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Adapun atas adanya kabar tersebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, memberikan klarifikasi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 2 Oktober 2021.

"Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Manchester United Gagal Menang Lawan Everton, Solskjaer: Kecewa

KPK memberikan tanggapannya atas surat terbuka salah seorang pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan terkait penyebarluasan informasi hoaks.

"Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan kepada pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ujar Ali.

Ali menegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori pelanggaran berat, seperti yang tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Aurel Ingin Punya 6 Anak hingga Mensos Risma Marah ke Petugas

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perbuatan yang bersangkutan melanggar kode etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

"Yang bersangkutan melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen, loyalitas kepada komisi, dan mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan kepada atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui "whistle blowing" apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi," kata Ali Fikri.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa yang bersangkutan juga telah melanggar nilai profesionalisme untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair Oktober 2021, Begini Cara Cek Online BLT Subsidi Gaji Pekerja Pakai HP

"Termasuk, pelanggaran terhadap nilai kepemimpinan untuk saling menghormati, menghargai sesama insan komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Ali, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun Ali juga menegaskan bahwa bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok atau organisasi terlarang sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

"Namun, KPK mengingatkan seluruh insan komisi demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," ujar Ali Fikri.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah