Kendati demikian, ia mengatakan bahwa para mantan pegawai KPK tersebut hingga saat ini masih menunggu mekanisme lebih rinci perihal tawaran menjadi ASN di Polri.
Untuk diketahui, sebelumnya publik sempat dibuat heboh dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa ia berniat untuk mengangkat para pegawai yang dipecat KPK menjadi ASN di Polri.
Baca Juga: Syarat untuk Menjadi Prajurit PMPP TNI yang Bertugas Menjaga Perdamaian Dunia
Kapolri mengatakan bahwa ia ingin memperkuat Polri, terlebih dalam hal pemberantasan korupsi.
Ia pun mengungkapkan bahwa niatnya ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi.
Sementara itu, para pegawai yang dipecat KPK hingga saat ini belum mendapatkan undangan dari Polri mengenai tawaran menjadi ASN tersebut.
Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan dari lembaga antirasuah tersebut per tanggal 30 September 2021 lalu.
Mereka dipecat lantaran dinyatakan tidak lolos TWK dan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.***