PR DEPOK - Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar, mengomentari pernyataan sikap 57 pegawai KPK terkait tawaran untuk bergabung di Polri.
Hasmi Bakhtiar menyoroti pernyataan juru bicara dari 57 pegawai KPK yang menyatakan siap untuk berkontribusi di Polri.
Dalam keterangan tertulis, Hasmi melontarkan sindiran dengan mengatakan bahwa sikap para pegawai yang dipecat dari KPK terhadap tawaran bekerja di Polri ini cukup bisa membuka mata rakyat.
Baca Juga: Komet Raksasa Sedang Mendekat, Begini Analisa Ilmuwan
Menurutnya, logika kerja para mantan pegawai KPK ini tidak seharusnya ada dalam negara yang demokrasi.
"Bagus juga sikap 57 pegawai KPK ini, sedikit banyak membuka mata rakyat bahwa logika kerja mereka2 dulu ketika di KPK gak seharusnya ada dalam negara demokrasi," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @hasmibakhtiar.
Sebelumnya, Juru Bicara 57 pegawai yang dipecat KPK, Hotman Tambunan, mengatakan bahwa mereka siap berkontribusi di Polri.
Disampaikan Hotman, para pegawai ini siap untuk memberikan kontribusi dalam hal pemberantasan korupsi.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa para mantan pegawai KPK tersebut hingga saat ini masih menunggu mekanisme lebih rinci perihal tawaran menjadi ASN di Polri.
Untuk diketahui, sebelumnya publik sempat dibuat heboh dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa ia berniat untuk mengangkat para pegawai yang dipecat KPK menjadi ASN di Polri.
Baca Juga: Syarat untuk Menjadi Prajurit PMPP TNI yang Bertugas Menjaga Perdamaian Dunia
Kapolri mengatakan bahwa ia ingin memperkuat Polri, terlebih dalam hal pemberantasan korupsi.
Ia pun mengungkapkan bahwa niatnya ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi.
Sementara itu, para pegawai yang dipecat KPK hingga saat ini belum mendapatkan undangan dari Polri mengenai tawaran menjadi ASN tersebut.
Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan dari lembaga antirasuah tersebut per tanggal 30 September 2021 lalu.
Mereka dipecat lantaran dinyatakan tidak lolos TWK dan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.***