Dukung Anies Baswedan Kampanye Anti Rokok, Fahira Idris Desak Aturan Batasan Usia Membeli dan Konsumsi Rokok

- 7 Oktober 2021, 10:27 WIB
Anggota DPD RI, Fahira Idris.
Anggota DPD RI, Fahira Idris. /Instagram @fahiraidris/

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum lama ini mengampanyekan untuk anti rokok di wilayah kekuasaannya yakni DKI Jakarta.

Anies Baswedan diduga telah bertukar surat dengan program Bloomberg Philanthropies, terlihat dari unggahan foto surat di akun @rokok_indonesia.

"Balik lagi ke Anies Baswedan, inisiasi bertukar surat dengan komitmen melarang rokok di daerah kekuasaannya ini ya bisa jadi alat tukar politik. Ingat bentar lagi 2024, waktunya cari dana bos," tulis akun @rokok_indonesia.

Baca Juga: Tim Seleksi KPU-Bawaslu Harus Terbentuk Oktober, Mardani: Kompleksitas Pemilu 2024 Harus Jadi Perhatian Khusus

Terlihat dari surat tersebut, Anies tampak senang bergabung dengan program Bloomberg Philanthropies untuk menjadikan kota yang mengampanyekan anti-rokok.

Kampanye anti rokok dari Anies Baswedan ini turut didukung oleh anggota DPD RI, Fahira Idris. Menurutnya, harus ada aturan kawasan dilarang merokok dan mempersempit ruang promosi dan iklan rokok.

Selain itu juga adanya penegakkan aturan soal batasan usia menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok yang juga sangat penting.

Baca Juga: Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara Bukan Prioritas, HNW: Mestinya Wujudkan Janji-janji Kampanye untuk Rakyat

"Selain soal aturan kawasan dilarang merokok dan mempersempit ruang untuk promosi atau iklan rokok, penegakkan aturan soal batasan usia menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok juga sangat penting dan mendesak dikuatkan," kata Fahira Idris, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @fahiraidris.

Lebih lanjut, ia menegaskan agar anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh untuk menjual, membeli apalagi mengisap rokok.

Itu artinya, orang dewasa manapun tak boleh melibatkan anak-anak dalam menjual, membeli apalagi mengonsumsi rokok.

Baca Juga: Tegas Menolak Pemindahan Ibu Kota, Roy Suryo: RUU Terkesan Dipaksakan, Ditambah Kasus 'KECEBONG'

"Tidak boleh lagi ada anak di bawah usia 18 tahun menjual, membeli, apalagi mengonsumsi atau mengisap rokok. Artinya, siapa saja orang dewasa tidak boleh melibatkan anak-anak dalam aktivitas menjual, membeli, apalagi mengonsumsi rokok," ujar Fahira Idris.

Cuitan Fahira Idris.
Cuitan Fahira Idris. Twitter @fahiraidris.

Adapun menurutnya, siapapun yang menjual rokok harus memastikan pembelinya berusia diatas 18 tahun atau memiliki KTP.

"Siapa saja yang menjual rokok harus memastikan pembelinya sudah diatas 18 tahun atau sudah mempunyai KTP. Ini aturan yang harus sudah mulai kita tegakkan," kata Fahira Idris.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @fahiraidris


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x