Dalam nota diplomatik tersebut, dilanjutkan Retno Marsudi, terdapat pertimbangan masa karantina lima hari bagi jemaah umrah.
"Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jemaah umroh yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ucap Retno Marsudi lagi.
Baca Juga: NIK Resmi Gantikan NPWP, Sri Mulyani: Tak Semua Warga Wajib Bayar PPh
Kemenlu RI sendiri, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemenkes, beserta otoritas terkait Arab Saudi, mengenai pelaksanaan kebijakan baru pemerintah Saudi itu.
"Tentunya kabar baik ini kita tindaklanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya," pungkasnya.***