Zaim Saidi Bos Pasar Muamalah yang Pakai Dinar Dirham Divonis Bebas, Alghiffari: Kasihan Difitnah oleh Buzzer

- 12 Oktober 2021, 18:33 WIB
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, divonis bebas usai terbukti tidak bersalah.
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, divonis bebas usai terbukti tidak bersalah. /Facebook Zaim Saidi

Alghiffari Aqsa bahkan menyebut Zaim Saidi dan sang istri dikriminalisasi oleh polisi hanya karena mempermudah orang bayar zakat sesuai keyakinan.

Baca Juga: Cara Atasi Survei Kartu Prakerja Tidak Muncul di Notifikasi Dashboard

"Pak Zaim dan Bu Dini (istri). Kasihan difitnah oleh buzzer punya pandangan Islam ekstrim, viral dan dikriminalisasi oleh polisi. Padahal cuma mau permudah orang bayar zakat sesuai keyakinan, &penerima zakat mudah menukar dg kebutuhan pokok," tuturnya.

Cuitan Alghiffari Aqsa.
Cuitan Alghiffari Aqsa. Tangkap layar Twitter @AlghifAqsa

Diberitakan sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.

Pendiri Pasar Muamalah di Depok ini ditangkap lantaran diduga melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang lain selain rupiah.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polri, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan Saat Diperiksa Soal Laporan ICW

Zaim Saidi pun sempat ditahan di Bareskrim Polri karena tudingan tersebut.

Ia didakwa melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, ia kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah