PR DEPOK - Pengacara publik, Alghiffari Aqsa, menyinggung soal kliennya, pendiri Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat bayar, Zaim Saidi, yang divonis bebas.
Alghiffari Aqsa menyoroti vonis bebas yang dijatuhkan kepada sang klien, Zaim Saidi, usai dirinya sempat dituding melanggar undang-undang lantaran menggunakan alat bayar selain rupiah.
Dalam keterangan tertulis, Aghiffari Aqsa bersyukur atas kebebasan Zaim Saidi tersebut.
"Alhamdulillah Zaim Saidi (Pasar Muamalah yg gunakan dinar dan dirham) diputus bebas," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @AlghifAqsa.
Tak hanya itu, Alghiffari pun mengucapkan selamat kepada semua pihak yang ingin berzakat dengan menggunakan dinar dan dirham.
"Selamat utk semua yang ingin berzakat dg dinar dan dirham," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Sinopsis Film The Hunger Games: Mockingjay Part 1, Upaya Jennifer Lawrence Menyelamatkan Golongannya
Dalam cuitan berbeda, ia menyebut bahwa Zaim Saidi sebelumnya sempat difitnah memiliki pandangan Islam ekstrim.
Berita soal Pasar Muamalah di Depok pun sempat viral kala itu lantaran dituding menyalahi undang-undang yang berlaku.