Raja OTT Dipecat dengan Dalih TWK, Harun Al Rasyid Kini Fokus Kelola Pesantren dan Berdagang

- 12 Oktober 2021, 20:57 WIB
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid yang kini fokus mengelola pesantren dan berdagang setelah dipecat oleh KPK dengan dalih TWK.
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid yang kini fokus mengelola pesantren dan berdagang setelah dipecat oleh KPK dengan dalih TWK. /Twitter @paijodirajo.

Tak heran, satu dari 57 pegawai yang diberhentikan KPK ini tergerak hatinya untuk membangun sebuah pesantren dari hasil jerih payahnya bekerja di lembaga antikorupsi.

Ketika masih bekerja di KPK pun, ia dikenal sebagai pegawai yang produktif dan cerdas dalam membagi waktu, dari mulai menangani perkara hingga mengajar mengaji di pesantrennya. 

"Saat aktif sbg Penyelidik KPK, Harus sangat sibuk dan produktif. Ia membagi waktunya utk menyelidiki perkara, sbg Pengurus Wadah Pegawai KPK, pengurus Masjid Al Ikhlas KPK, mengajar mengaji di pesantrennya dan menulis buku," ucapnya menjelaskan. 

Baca Juga: Badai Kompasu Terjang Filipina, 9 Tewas dan Puluhan Lainnya Hilang

Selain itu, pegawai yang dijuluki Raja OTT ini juga telah mencetak berbagai prestasi di KPK, sehingga membuat banyak pegawai menjadikannya sebagai figur teladan. 

"Harun merupakan salah seorang Penyelidik berprestasi dan menjadi panutan banyak juniornya di KPK. Banyak dari kasus OTT yang ditanganinya bersama Anggota Satgasnya dalam bbrp tahun terakhir, sehingga dia tak salah juga mendapat julukan sebagai Raja OTT," ujar akun Twitter @paijodirajo menambahkan. 

Namun perjuangannya memberantas korupsi harus terhenti akibat adanya TWK, yang dinilai maladministrasi dan melanggar HAM oleh Ombudsman RI serta Komnas HAM. 

Baca Juga: Aplikasi Perseroan Perorangan Sudah Bisa Diakses Pelaku UMK, Berikut Cara Mendaftarnya

Kendati demikian, Harun Al Rasyid tetap menjalankan hidupnya dengan produktif dan telah menghasilkan karya berupa buku berjudul "Fikih Korupsi" dan "Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi".

Diketahui sebelumnya, usai dinyatakan tak lulus TWK dan dianggap tak bisa lagi dibina, 57 pegawai KPK diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @paijodirajo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x