Anies Baswedan Muncul di Dakwaan Kasus Korupsi Tanah Munjul, Ferdinand: KPK Gunakan harus UU Pencucian Uang

- 15 Oktober 2021, 17:55 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean

PR DEPOK – Politisi, Ferdinand Hutahaean menanggapi nama Anies Baswedan yang muncul di surat dakwaan kasus korupsi tanah Munjul.

Menurut Ferdinand Hutahaean bahwa Anies Baswedan sangat berperan besar dalam kasus tanah Munjul.

Tentu karena Anies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur sehingga, menjadi penentu dalam kebijakan yang diambil di Jakarta.

Baca Juga: Baim Wong dan Kakek Suhud Akhirnya Berdamai, Gus Umar: Indahnya Saling Memaafkan

Maka dari itu, Ferdinand Hutahaean meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang dalam kasus yang menyeret Anies Baswedan ini.

Permintaan ini diungkapkan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Maka dari itu, @KPK_RI harus gunakan UU Pencucian Uang untuk mengurutkan benang merahnya,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean juga menyatakan jika Anies Baswedan sebagai Gubernur di DKI Jakarta tidak bisa bersembunyi.

Baca Juga: Sinopsis Under Siege 2: Dark Territory, Bercerita tentang Pensiunan Angkatan Laut Melawan Teroris

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x