Lebih lanjut, menurut Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Brigadir NP akan ditindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, baik itu proses secara pidana maupun sanksi etik Polri.
"Kita sudah terbitkan surat pengamanan dan untuk sementara yang bersangkutan kita gunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya melalui Bidang Propam Polda Banten masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum polisi Brigadir NP.
"Untuk oknum Brigadir MP mulai dari kemarin masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten," ungkapnya.
Maka dari itu, ia menyebutkan bahwa pihaknya meminta semua elemen masyarakat agar dapat mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian.
Proses hukum yang akan ditempuh akan sesuai dengan prosedur atau aturan berlaku di institusi Polri.
Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Sabtu, 16 Oktober 2021: Gemini akan Kembali ke Pelukan Mantan Kekasih
Sementara itu, untuk korban MFA hingga kini pihaknya masih dilakukan pemantauan kondisi kesehatannya dengan dilakukan rontgen di rumah sakit (RS).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh dokter, kondisi mahasiswa tersebut dinyatakan baik mengalami penganiayaan.