5. Kartu digital akan langsung dikirim melalui email peserta setelah terdaftar atau melalui aplikasi BPJSTKU. Jadi tidak perlu ke kantor cabang.
Adapun cara untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Leader UN1TY Akui Pernah Tak Masuk Sekolah Berbulan-bulan: Jangan Ditiru Ya, Bukan Suatu Kebanggaan
2. Pada pojok kanan atas, pilih menu ‘Daftarkan Saya’.
3. Akan ada tiga pilihan, pilih ‘Individu (Pekerja BPU)’.
4. Setelah itu isi 4 langkah registrasi yakni informasi pekerja, profil pekerja, konfirmasi pendaftaran, dan pembayaran.
5. Bila registrasi selesai, proses pendaftaran online selesai.
6. Setelahnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.