Moeldoko Telah Terima Dokumen dari BEM SI Kajian 7 Tahun Pemerintahan Jokowi: akan Kami Sampaikan ke Presiden

- 22 Oktober 2021, 11:32 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, temui aliansi BEM SI yang melakukan unjuk rasa pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, temui aliansi BEM SI yang melakukan unjuk rasa pada Kamis, 21 Oktober 2021. /ANTARA/HO-KSP.

Moeldoko juga mengundang perwakilan mahasiswa dalam unjuk rasa tersebut untuk bisa berdialog di kantornya.

Baca Juga: PT KAI Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021, Simak Syarat Perjalanannya

"Silakan kawan-kawan datang ke KSP. Pintu kantor saya selalu terbuka untuk kita berdialog," kata Moeldoko, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Moeldoko juga mengapresiasi aksi unjuk rasa mahasiswa yang berjalan dengan tertib. Ia mengajak mahasiswa dalam unjuk rasa itu agar mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Kasus Covid-19 saat ini sudah melandai. Tetap patuhi prokes, jangan sampai kita mengalami kondisi darurat lagi. Semua akan susah," kata Moeldoko.

Baca Juga: Pengacara Mantan Pacar Kim Seon Ho akan Ambil Langkah Hukum, Best Way: Tindak Lanjuti Komentar Tak Diinginkan

Pada aksi mahasiswa tersebut, setidaknya ada 12 tuntutan BEM SI yang menjadikan dasar mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa kali ini.

Adapun 12 tuntutan BEM SI itu diantaranya menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU tentang Cipta Kerja, memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah, serta mengembangkan SDA dan SDM yang ada di dalam negeri tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.

Tak hanya itu, mahasiswa dalam unjuk rasa itu juga mendesak pemerintah agar memberikan afirmasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya, serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x