Google Sebut Pemerintah Indonesia Sering Minta Hapus Konten, Yan Harahap: Pantesan

- 23 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi tampilan Google Search semula berlatar warna putih.
Ilustrasi tampilan Google Search semula berlatar warna putih. /Pixabay

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap, mengomentari laporan yang dirilis Google terkait permintaan dari pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia untuk menghapus konten di sejumlah layanan Google, tak terkecuali YouTube.

Yan Harahap menyoroti laporan Google Content Removal Transparency Report hingga pertengahan tahun 2021 yang menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia sering meminta menghapus konten.

Yan Harahap sendiri menilai klaim bahwa Pemerintah Indonesia sering meminta Google menghapus konten itu merupakan sesuatu yang tidak aneh lagi.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Bali United vs Bhayangkara FC: Duel Dua Tim Pesakitan

"Pantesan," ujarnya singkat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @YanHarahap.

Cuitan Yan Harahap.
Cuitan Yan Harahap. Tangkap layar Twitter @YanHarahap

Untuk diketahui, sebelumnya Google melaporkan tingginya permintaan penghapusan konten dari Pemerintah Indonesia.

Dalam Laporan Transparansi Penghapusan Konten, Google mengungkap bahwa secara umum terjadi peningkatan permintaan dari pemerintah berbagai negara untuk menghapus suatu konten.

Baca Juga: Persib Comeback Atas PSS, Robert Alberts Ungkap Kunci Kemenangan Maung Bandung

Indonesia bahkan masuk dalam daftar 10 besar negara yang paling sering dan paling banyak meminta Google menghapus konten.

Berdasarkan jumlah konten yang diminta untuk dihapus, Indonesia berada di peringkat pertama.

Pasalnya, Indonesia telah meminta Google untuk menghapus lebih dari 500.000 URL lantaran dinilai melanggar undang-undang.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 22 Oktober 2021: 107.667 Positif, 105.372 Sembuh, 2.142 Meninggal

Google mengatakan dari ratusan ribu permintaan tersebut, pihaknya telah menghapus lebih dari 20.000 URL yang diminta Indonesia dan sedang memeriksa sisanya.

"Kami menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus lebih dari 500.000 URL dari Google Penelusuran di Indonesia, dengan mengutip UU ITE No. 19 Tahun 2016. Isi URL tersebut terkait dengan perjudian, yang ilegal di Indonesia," demikian disampaikan dalam laporan Google.

"Kami menghapus 20.108 URL dari hasil Google Penelusuran di Indonesia. URL yang tersisa saat ini sedang ditinjau," ujarnya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 22 Oktober 2021: 107.667 Positif, 105.372 Sembuh, 2.142 Meninggal

Sementara itu, jika dilihat dari jumlah permintaan penghapusan konten yang diajukan, Indonesia menempati peringkat ke-10.

Negara-negara lain yang juga sering meminta menghapus konten di antaranya adalah Russia, India, South Korea, and Turkey, with Pakistan, Brazil, the US, Australia, dan Vietnam.

Tercatat selama periode Januari hingga Juni 2021, Indonesia mengajukan 362 permintaan penghapusan konten kepada Google.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah