Hal itu pun lantas membuat Alvin Lie mempertanyakan keinginan pemerintah yang sebenarnya.
"Maunya apa sih?," ujar Alvin Lie menutup pernyataan.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat peraturan baru terkait syarat penerbangan bagi penumpang.
Baca Juga: Rekap Hasil NBA 2021 Hari Ini: Chicago Bulls dan Milwaukee Bucks Menang, Phoenix Suns Kalah Lagi
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang berlaku sejak 24 Oktober 2021 itu, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam, sebelum keberangkatan dan kartu vaksin, dengan minimal dosis pertama.
Peraturan tersebut berlaku bagi penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3.
Sementara itu untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Ditanya Denny Sumargo Soal Hater yang Menyerangnya, Ayu Ting-Ting Beri Jawaban Menohok