Harga Tes PCR di Bali Tembus Rp1,9 Juta, Said Didu: sepertinya Ada Pihak Berbisnis Dibalik Kekuasaan

- 25 Oktober 2021, 10:45 WIB
Muhammad Said Didu mengomentari harga tes PCR yang melambung tinggi.
Muhammad Said Didu mengomentari harga tes PCR yang melambung tinggi. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu mengomentari kabar harga tes PCR di Bali tembus di harga Rp1,9 juta.

Biaya atau harga tes PCR di Bali saat ini melambung tinggi lantaran banyaknya permintaan yang membludak oleh masyarakat. Khususnya, bagi wisatawan yang berada di Pulau Dewata tersebut.

Lantas Said Didu menyinggung bahwa melonjaknya harga tes PCR saat ini karena ada pihak yang berbisnis dibalik regulasi kekuasaan.

Baca Juga: Masih Proses Adatasi, Ole Gunnar Solskjaer Akan Tetap Dukung Perkembangan Jadon Sancho

Sepertinya ada pihak berbisnis dibalik regulasi kekuasaan yg memeras uang rakyat,” ujar Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Senin, 25 Oktober 2021.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Twitter @msaid_didu

Sebelumnya, Said Didu juga mengaku bahwa harga tes PCR lebih mahal dari harga tiket pesawat udara.

Hari ini saya naik pesawat harga PCR nya lbh mahal dari harga tiket,” tuturnya.

Seperti diketahui, kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan calon penumpang pesawat udara menjalani tes PCR menuai kontra dari masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Film Homefront: Misi Jason Statham Melindungi Putrinya dari Serangan Gengster Kejam

Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani menginginkan pemerintah dapat menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 mengenai syarat perjalanan orang dengan transportasi pesawat udara pada masa pandemi Covid-19.

"Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," kata Puan Maharani.

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dukung Kemenag Dibubarkan usai Heboh Diklaim Hadiah untuk NU, Panca: Jadikan Kementerian Urusan Haji Tok

Dalam aturan yang mulai berlaku pada Kamis hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x