PR DEPOK - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu mengomentari kabar Presiden Joko Widodo yang meminta agar Tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000.
Permintaan Jokowi tersebut disampaikan seiring dengan diberlakukannya aturan penggunaan tes PCR untuk syarat penumpang pesawat.
Turunnya harga PCR yang semula Rp2 juta hingga akhirnya kini menjadi Rp300.000 tersebut akhirnya membuat Said Didu menyimpulkan kecurigaan terkait adanya 'bisnis' PCR.
Baca Juga: Benarkah Vaksin Pfizer Terbukti Efektif bagi Anak Usia 5-11 Tahun? Ini Faktanya
"Kewajiban PCR dg turunnya harga mulai dari Rp 2 juta menjadi Rp 300 ribu meningkatkan kecurigaan terhadap 'bisnis' PCR," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Kemudian Said Didu pun menjelaskan bahwa apabila kini harga tes PCR bisa turun hingga Rp300.000, maka tak menutup kemungkinan biaya dasar tes yang sebenarnya bisa di bawah itu.
Maka dari itu, ia mengajak publik untuk menebak untung yang telah didapatkan oleh penyedia atau pengusaha tes PCR selama masa pandemi ini.
"Jika skrg bisa dg harga Rp 300 ribu artinya biayanya di bawah Rp 300 ribu - mari menduga berapa untung yg sdh mereka nikmati dibalik aturan selama ini ?," ujarnya menjelaskan.
Seperti diketahui sebelumnya, menyusul diberlakukannya tes PCR sebagai syarat penumpang pesawat, Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000.
Pasalnya harga tes PCR yang telah diturunkan sebelumnya menjadi Rp495.000 masih dianggap terlalu mahal oleh masyarakat, terutama mereka yang menggunakan transportasi pesawat.
Sebelumnya harga tes PCR bisa mencapai jutaan hingga kemudian diturunkan menjadi Rp495.000 atas permintaan presiden lantaran dianggap masih terlalu mahal.
Informasi penurunan harga tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ucap Luhut dilansir dari Antara.***