"Kalau misalnya pendapat Yaqut itu salah atau keliru, ya cukup diklarifikasi saja, masa dikriminalkan diadukan polisi, disuruh ditangkap. Jangan terlalu berlebihan lah dalam beragama dan bernegara kalau menurut saya," tuturnya.
Baca Juga: Cara Cek Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22
Ia lantas menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan tindakan tangkap menangkap atau adu mengadu, kecuali memang ada tindakan kriminal.
Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut sempat membuat heboh dengan pernyataan bahwa Kemenag adalah hadiah negara untuk NU.
Tak sedikit publik yang bahkan meminta Menag Yaqut dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Agama.
Baca Juga: Demi Pecahkan Rekor Dunia, Pria di Lituania Nekat Berendam di Dalam Kotak Es Selama 3 Jam
Namun, belum lama ini muncul permintaan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap Menag Yaqut.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Eggi Sudjana dengan tujuan agar tak ada upaya penghilangan barang bukti ataupun upaya Menag Yaqut untuk melarikan diri.
Menurut Eggi, Menag Yaqut bisa dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.