Kapolri Didesak untuk Tangkap Menag Yaqut, Refly Harun: Terlalu Berlebihan, Ganggu Kebebasan Berpendapat

- 26 Oktober 2021, 18:07 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal kabar yang menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didesak untuk menangkap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Refly Harun menyoroti pernyataan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, yang meminta Kapolri menangkap Menag Yaqut.

Menurut Refly Harun, usulan untuk menangkap Menteri Agama Yaqut itu terlalu berlebihan.

Baca Juga: Takut Naik Pesawat, Sophia Latjuba Tak Keluar Pulau Jawa Selama 10 Tahun

"Saya merasa, dengan segala hormat dengan yang mengusulkan ini, terlalu berlebihan. Lama-lama bangsa kita menjadi bangsa yang horor, ada statement tiba-tiba selalu diarahkan pada kriminalisasi, misalnya penyebaran berita bohong, atau menyebarkan ujaran kebencian dan lain sebagainya," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia menuturkan, seharusnya pasal-pasal tentang ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong ini jangan terlalu diaktifkan.

Pasalnya, kata Refly melanjutkan, hal tersebut bisa mengganggu demokrasi dan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Sudah Siapkan Beberapa Nama untuk Calon Anaknya, Salah Satunya Rusdiana

"Karena itu justru mengganggu demokrasi kita, mengganggu kehidupan akademik kita, menganggu kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat," katanya.

Lebih lanjut, pakar hukum itu menyarankan agar Menag Yaqut cukup mengklarifikasi saja jika memang pernyataannya dinilai salah atau keliru.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x