Kapolri Didesak untuk Tangkap Menag Yaqut, Refly Harun: Terlalu Berlebihan, Ganggu Kebebasan Berpendapat

- 26 Oktober 2021, 18:07 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ia menuturkan, pernyataan Yaqut Cholil Qoumas itu mengandung unsur kebencian, permusuhan dan bisa memecah belah umat Islam.

Menag Yaqut, katanya melanjutkan, Menag Yaqut bisa dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x