Ia menuturkan, pernyataan Yaqut Cholil Qoumas itu mengandung unsur kebencian, permusuhan dan bisa memecah belah umat Islam.
Menag Yaqut, katanya melanjutkan, Menag Yaqut bisa dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.***