PR DEPOK - Pemerintah resmi memutuskan untuk memangkas cuti bersama yang jatuh pada 24 Desember 2021 guna menekan pergerakan masyarakat selama masa libur nasional.
Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” tutur Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
ASN (Aparatur Sipil Negara) juga tidak diperbolehkan mengambil cuti dengan memanfaatkan adanya momen libur akhir tahun.
Dilansir dari situs Kemenko PMK, menjelang libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan.
Utamanya ada tiga tempat yang menerapkan kebijakan tersebut yakni di gereja saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Jika ada masyarakat yang masih ingin melakukan perjalanan saat libur nasional, maka harus memenuhi semua persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan secara ketat.
Baca Juga: Aktris Muda Berbakat Chelsea Islan Resmi Menerima Lamaran sang Kekasih di Bali