Maka dari itu, Bamsoet meminta komitmen pemerintah dalam mengupayakan ibadah umrah dapat segera diselenggarakan.
Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dapat melakukan diplomasi dengan pihak Arab Saudi untuk maksud tersebut.
Pasalnya, sejak Menteri Luar Negeri mengumumkan nota diplomatik soal umrah dengan Kerajaan Arab Saudi, ia menilai bahwa kepastian penyelenggaraan ibadah umrah belum jelas.
Baca Juga: Secret Number 'Comeback' dengan Single Ketiga Berjudul 'Fire Saturday' Tampil dengan 6 Personel
Selain itu, ia meminta agar Kemenag, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu( dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) segera menyelesaikan aturan teknis penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19, dan mengumumkannya ke publik.
Terkait aturan teknis ibadah umrah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya sempat membahas beberapa hal.
Misalnya, jamaah umrah Indonesia penerima vaksin Sinovac dapat melaksanakan ibadah di Tanah Suci dengan syarat karantina.
Sementara itu, aturan karantina di Arab Saudi, jemaah Indonesia harus lakukan selama 5 hari.
Sedangkan, Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuat pemetaan terkait biaya umrah untuk setiap calon jemaah haji.