Terkuak Sumber Amunisi KKB Papua Diduga dari Oknum Polisi, Sindiran Mustofa: Waduh, Jadi Ingat Terorisme

- 30 Oktober 2021, 10:57 WIB
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

Baca Juga: Soroti Oknum Polisi yang Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Luqman Hakim: Wajib Dihukum Mati

Tindakan penjualan amunisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti.

Poengky mengatakan tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Hotspurs vs Manchester United di Liga Inggris pada Sabtu, 30 Oktober 2021

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, tindakan kedua oknum polisi itu dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tuturnya.

Menurutnya, kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berpotensi Sebabkan Bencana Hidrometeorologi di DKI Jakarta pada 30-31 Oktober 2021

KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah