PR DEPOK – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan terkait dugaan dua oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) Papua.
Ferdinand Hutahaean menilai bahwa anggota polisi tersebut seharusnya mendapat hukuman berat.
“Anggota seperti ini seharusnya mendapat hukuman berat,” kata Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Ferdinand Hutahaean membahkan bahwa kedua anggota kepolisian itu harus dibawa ke pengadilan dan mendapatkan hukuman mati.
“Ajukan ke pengadilan dan hukum mati..!,”
“Tidak ada ampun bagi penghianat negara..!!," ujarnya.
Sebagai informasi, dua personel Polda Papua diringkus oleh Satgas operasi Nemangkawi di Nabire.
Baca Juga: Sinopsis Film Maggie: Kisah Seorang Remaja Terinfeksi Wabah Mematikan Tayang di Bioskop Trans TV
Kedua personel yang diringkus oleh Satgas Nemangkawi tersebut berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen.
Penangkapan dua personel ini diduga karena keterlibatan dalam penjualan amunisi kepada KKB Papua.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menuturkan bahwa oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen harus mendapatkan hukuman berat seperti hukuman mati misalnya.
“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” tuturnya.
Tindakan kedua oknum polisi ini disebut Poengky bisa dikenakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Jika mengacu pada Undang-Undang di atas, maka kedua oknum polisi bisa mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.
“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujarnya.***