Larangan dalam Proses Penerbangan pada Moda Transportasi Udara yang Perlu Diketahui

- 1 November 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi penumpang moda transportasi udara.
Ilustrasi penumpang moda transportasi udara. /PEXELS/Alexandr Podvalny

Dilarang melakukan tindakan yang mengancam keselamatan penerbangan, seperti membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin. Dan selalu membaca petunjuk yang tersedia.

Baca Juga: Sinopsis Killing Season, Aksi Balas Dendam Pribadi Tentara Amerika dan Veteran Perang Serbia

3. Post-flight, yaitu setelah pesawat mendarat.

Untuk diketahui, bahwa penumpang tidak diperkenankan melepaskan sabuk pengaman/ keselamatan.

Selain itu, juga dilarang berdiri sebelum pesawat berhenti dengan sempurna atau sebelum ada petunjuk dari awak kabin.

Tidak diperbolehkan mengambil alat-alat keselamatan di pesawat dan tidak mengaktifkan telepon genggam sampai gedung terminal kedatangan.

Demikian aturan dan tahapannya, jika Anda ingin menggunakan moda transportasi penerbangan/pesawat, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah