PR DEPOK - Kementerian Perhubungan menyampaikan beberapa tahapan bagi pengguna moda trasnportasi udara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, ada juga beberapa aturan yang harus dipenuhi dalam tahapannya, terutama menyangkut hal-hal yang tidak boleh atau dilarang dilakukan pada proses penerbangan.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam setiap tahapan proses penerbangan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @kemenhub151.
Baca Juga: Sinopsis Killing Season, Aksi Balas Dendam Pribadi Tentara Amerika dan Veteran Perang Serbia
1. Pre-flight atau sebelum masuk pesawat.
Dalam aturannya tidak boleh membawa senjata tajam dan senjata api. Serta barang-barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan penerbangan.
Kemudian harus patuh dan bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan (aviation security).
2. In-flight, yakni ketika penumpang masuk dalam pesawat dan saat penerbangan.
Dalam hal ini penumpang harus mematuhi petunjuk dari awak kabin, dan tidak boleh lagi mengaktifkan telepon genggam (hp).