Larangan dalam Proses Penerbangan pada Moda Transportasi Udara yang Perlu Diketahui

- 1 November 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi penumpang moda transportasi udara.
Ilustrasi penumpang moda transportasi udara. /PEXELS/Alexandr Podvalny

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan menyampaikan beberapa tahapan bagi pengguna moda trasnportasi udara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, ada juga beberapa aturan yang harus dipenuhi dalam tahapannya, terutama menyangkut hal-hal yang tidak boleh atau dilarang dilakukan pada proses penerbangan.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam setiap tahapan proses penerbangan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @kemenhub151.

Baca Juga: Sinopsis Killing Season, Aksi Balas Dendam Pribadi Tentara Amerika dan Veteran Perang Serbia

1. Pre-flight atau sebelum masuk pesawat.

Dalam aturannya tidak boleh membawa senjata tajam dan senjata api. Serta barang-barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan penerbangan.

Kemudian harus patuh dan bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan (aviation security).

2. In-flight, yakni ketika penumpang masuk dalam pesawat dan saat penerbangan.

Dalam hal ini penumpang harus mematuhi petunjuk dari awak kabin, dan tidak boleh lagi mengaktifkan telepon genggam (hp).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x