Resmi! Pemerintah Izinkan Pelaku Perjalanan Udara Jawa-Bali Pakai Tes Antigen

- 1 November 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi perjalanan udara./Unsplash/Matthew Huang
Ilustrasi perjalanan udara./Unsplash/Matthew Huang /

PR DEPOK – Belum lama ini pemeintah menggelar rapat evaluasi mengenai penyelenggaraan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin, 1 November 2021.

Dalam agenda rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, pemerintah akhirnya secara resmi mengizinkan perjalanan udara di Jawa-Bali untuk memakai antigen.

Ketetapan ini disampaikan pemerintah melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Mau Liburan ke Bali? Cek Syarat Perjalanan Terbaru dengan Pesawat ke Pulau Dewata

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR” 

“Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa-Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” kata Muhadjir dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Sebelumnya, pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menginformasikan bahwa para pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali. 

Baca Juga: PA 212 Berencana Gelar Reuni Akbar Tahun Ini, Mustofa: Mana Diizinin? Biasanya Isu Radikal akan Dimunculkan

“Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Lebih lanjut, Prof Wiku mengatakan bahwa tes PCR digunakan pada perjalanan udara sebab kini sudah tidak diaplikasikan lagi terkait pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Pengaplikasian tes PCR ini disebut Prof Wiku merupakan bagian dari uji coba pelonggaran pergerakan agar pemulihan ekonomi bisa dilaksanakan di tengah kasus yang bisa dikontrol.

Baca Juga: Tak Cuma Kylian Mbappe, Real Madrid Targetkan Erling Haaland untuk Didatangkan

“PCR sebagai metode testing good standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif,” ujarnya.

Selain memperlihatkan surat keterangan negatif PCR, para pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali termasuk daerah PPKM level 3 dan 4 juga disebut Prof Wiku harus memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR,” katanya.

Baca Juga: Bank Indonesia akan Meluncurkan BI FAST, Transaksi Mudah Biaya Transfer Lebih Murah

PPKM Level 3 dan 4 yang diwajibkan untuk menyiapkan surat keterangan negatif tes PCR.

Sontak kabar ini kemudian memunculkan pro kontra di kalangan masyarakat sebab banyak yang cukup keberatan dengan persyaratan tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah