Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh, Hasil Negatif PCR Kini Berlaku 3x24 Jam

- 31 Oktober 2021, 22:55 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh.
Ilustrasi kereta api jarak jauh. /Humas PT KAI

PR DEPOK - Masa berlaku surat keterangan negatif PCR sebagai syarat perjalanan kereta api kini diperpanjang.

Tak lagi berlaku 2x24 jam, surat keterangan tersebut kini berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Perubahan aturan tersebut merupakan penyesuaian dari ketentuan yang dimuat dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sindiran Said Didu Soal Kontribusi Stafsus Millenial: Belum atau Tidak Pernah Ada?

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi KAI.

Berikut syarat lengkap bagi calon pelaku perjalanan yang hendak menggunakan kereta api:

1. Penumpang kereta api jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Polda Aceh Beberkan Peran 3 Terduga Pelaku Perampokan hingga Penembakan yang Tewaskan Anggota TNI

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x