Kemenkes Sosialisasikan 4 Kategori Penanganan Kasus Covid-19, Berikut Langkah-langkahnya

- 2 November 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi - Kemenkes mengeluarkan panduan pelaksanaan 4 kategori penanganan kasus Covid-19.
Ilustrasi - Kemenkes mengeluarkan panduan pelaksanaan 4 kategori penanganan kasus Covid-19. /Pixabay

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Bayern Munchen vs Benfica: Peluang The Bavarians Perlebar Jarak

3. Karantina

Proses karantina harus segera dilakukan oleh pihak yang telah melakukan kontak dekat dengan pasien positif Covid-19.

Karantina dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai seseorang yang melakukan kontak dekat dengan pasien Covid-19 dan tidak lebih dari 48 jam setelah kasus Covid-19 terindikasi.

4. Isolasi

Tahap selanjutnya yaitu isolasi yang harus segera dilakukan setelah pasien yang diduga terpapar Covid-19 mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Pahlawan 2021 dengan Desain Keren, Cocok Diunggah ke Media Sosial

Selain itu, Kemenkes juga menyampaikan kriteria pasien selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19.

Untuk pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tetapi tidak memiliki gejala, isolasi dilakukan sekurang-kurangnya sepuluh hari.

Pasien yang memiliki gejala Covid-19 dinyatakan sembuh apabila isolasi selama sepuluh hari ditambah tiga hari dan diketahui sudah bebas gejala.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @jabarquickresponse


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah