Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Bayern Munchen vs Benfica: Peluang The Bavarians Perlebar Jarak
3. Karantina
Proses karantina harus segera dilakukan oleh pihak yang telah melakukan kontak dekat dengan pasien positif Covid-19.
Karantina dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai seseorang yang melakukan kontak dekat dengan pasien Covid-19 dan tidak lebih dari 48 jam setelah kasus Covid-19 terindikasi.
4. Isolasi
Tahap selanjutnya yaitu isolasi yang harus segera dilakukan setelah pasien yang diduga terpapar Covid-19 mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: 15 Twibbon Hari Pahlawan 2021 dengan Desain Keren, Cocok Diunggah ke Media Sosial
Selain itu, Kemenkes juga menyampaikan kriteria pasien selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19.
Untuk pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tetapi tidak memiliki gejala, isolasi dilakukan sekurang-kurangnya sepuluh hari.
Pasien yang memiliki gejala Covid-19 dinyatakan sembuh apabila isolasi selama sepuluh hari ditambah tiga hari dan diketahui sudah bebas gejala.