Kemenkes Sosialisasikan 4 Kategori Penanganan Kasus Covid-19, Berikut Langkah-langkahnya

- 2 November 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi - Kemenkes mengeluarkan panduan pelaksanaan 4 kategori penanganan kasus Covid-19.
Ilustrasi - Kemenkes mengeluarkan panduan pelaksanaan 4 kategori penanganan kasus Covid-19. /Pixabay

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) baru saja mengeluarkan panduan empat kategori penanganan kasus Covid-19.

Empat kategori penanganan Covid-19 tesebut merupakan langkah Kemenkes untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menurut Kemenkes empat kategori tersebut meliputi pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi.

Baca Juga: Segera Menikah, Teuku Ryan dan Ria Ricis Hadiri Bimbingan Pranikah di KUA Kebayoran Baru

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @Jabarquickresponse, berikut langkah-langkahnya:

1. Pemeriksaan

Langkah pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

2. Pelacakan

Adapun langkah pelacakan dilakukan oleh pihak puskesmas dan orang yang telah melakukan kontak secara intens dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @jabarquickresponse


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x