PR DEPOK – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) baru saja mengeluarkan panduan empat kategori penanganan kasus Covid-19.
Empat kategori penanganan Covid-19 tesebut merupakan langkah Kemenkes untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menurut Kemenkes empat kategori tersebut meliputi pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi.
Baca Juga: Segera Menikah, Teuku Ryan dan Ria Ricis Hadiri Bimbingan Pranikah di KUA Kebayoran Baru
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @Jabarquickresponse, berikut langkah-langkahnya:
1. Pemeriksaan
Langkah pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
2. Pelacakan
Adapun langkah pelacakan dilakukan oleh pihak puskesmas dan orang yang telah melakukan kontak secara intens dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.