Ia menjelaskan bahwa setelah Surat Presiden (Surpres) calon Panglima TNI diterima Pimpinan DPR, maka akan dibahas di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan jadwal uji kelayakan di Komisi I DPR.
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa.
Baca Juga: Quotes Hari Pahlawan 10 November 2021, Bisa Dibagikan di Media Sosial Anda
Adapun Surpres tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta pada Rabu, 3 November 2021.
Menurut Puan Maharani, pihaknya akan memberikan perhatian penuh agenda pengangkatan Panglima TNI.
Pasalnya, menurut Puan Maharani, peran Panglima TNI sangat strategis sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Panglima TNI memiliki peran strategis dalam memimpin TNI, melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer, melaksanakan operasi militer, dan mengembangkan doktrin TNI,” kata Puan Maharani.
Dalam kesempatan tersebut, Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR RI yaitu Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.***